Kawasan Bukit Batabuh dikategorikan sebagai Kawasan Lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau tahun 1994. Kawasan ini juga dikategorikan sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1986.
"HPT tersebut belum dikenakan hak pengelolaan oleh perusahaan manapun. Terlepas dari status lahan yang mengacu pada RTRWP 1994 atau TGHK 1986 kawasan tersebut tidak dapat dibuka untuk perkebunan sawit, sehingga kegiatan pembukaan lahan termasuk pembukaan jalan dengan buldozer di kawasan tersebut memiliki indikasi kuat ilegal," kata Direktur Program Hutan dan Spesies WWF-Indonesia, Ian Kosasih, kepada detikcom, Sabtu (16/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat berat ini tengah membuka jalan menuju kawasan hutan lindung. Anehnya, dalam hitungan 24 jam kemudian, terekam kembali harimau melintas di lokasi yang sama namun kondisi hutannya telah gundul.
"Kondisi pembukaan perkebunan sawit di tengah hutan lindung Bukit Batabuh jelas mengancam keberadaan harimau sumatera. Hal ini akan menimbulkan konflik manusia-harimau," kata Ian.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tingginya laju pembukaan lahan di Riau mendorong WWF mempercepat proses penghitungan populasi harimau Sumatera di Provinsi Riau. Selain Pada bulan Maret saja, Unit Patroli Harimau WWF bekerjasama dengan BBKSDA Riau berhasil mengamankan lebih dari 110 jerat harimau di kawasan Bukit Batabuh.
"Saat ini populasi harimau sumatera di Indonesia diperkirakan hanya sekitar 400 individu, yaitu sekitar 12 persen dari total populasi harimau di dunia. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara kunci dalam pelestarian harimau di dunia," kata Ian.
"Ancaman utama kepunahan harimau dunia mencakup hilang dan terfragmentasinya habitat yang tidak terkendali, berkurangnya jumlah mangsa alami, perburuan dan perdagangan ilegal, serta konflik dengan masyarakat yang tinggal di sekitar habitat harimau," tutupnya.
(djo/djo)










































