"Insya Allah, Senin 18 Oktober 2010 nanti, permohonan uji tafsir tersebut akan saya daftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," kata Yusril dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (15/10/2010).
Langkah tersebut, dia melanjutkan, merupakan jawaban terhadap pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mempersilakan Yusril untuk melakukan uji tafsir di MK terkait pengajuan saksi yang meringankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menilai, sikap tersebut diambil untuk menyudahi polemik terkait saksi yang diajukannya, yakni SBY, Megawati, JK, dan Kwik Kian Gie, yang ditolak Kejaksaan Agung.
"Kedudukan hukum saya dalam mengajukan perkara, kiranya jelas karena status saya kini adalah Tersangka. Sebagai Tersangka, saya merasa ada hak hak konstitusional saya sebagai warganegara yang dijamin oleh UUD 1945 yang dilanggar dan dirugikan karena penafsiran yang keliru atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 oleh Kejaksaan Agung," tegasnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan, belum ada alasan kuat bagi Kejaksaan untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum. Darmono juga menyebut ketiga tokoh tersebut tidak memiliki kaitan dalam kasus ini, sehingga tidak relevan untuk dihadirkan.
(ahy/irw)











































