Demikian penjelasan Sekretaris Divisi Komunikasi Publik PD Hinca Pandjaitan menanggapi berita tentang mobil bertuliskan "DPU DKI" (Dinas Pekerjaan Umum) yang digunakan untuk mengangkut bendera PD.
"Mobil itu bukan mobil milik pemerintah, melainkan mobil pribadi dengan fakta plat mobil berwarna hitam dengan nomor B 9944 WJ," kata Hinca kepada detikcom, Jumat (15/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Komunikasi dan Informasi Pemprov DKI Jakarta Cucu Ahmad kurnia juga telah menyanggah status kepemilikan truk tersebut. Ia mengatakan, truk itu bukan milik Dinas PU, melainkan rekanan.
DPU memang mempunyai rekanan yang khusus menyediakan truk pengangkut sampah ke TPA Bantar Gebang. Untuk, mempermudah akses ke TPA, maka diberi label "DPU DKI".
Sebelumnya, seorang warga menyaksikan sebuah truk melintas di Jl Kramat Pulo sekitar pukul 13.00 WIB. Truk bertuliskan "DPU DKI" itu tampak mengangkut bendera PD. Ketika hendak mengambil gambar, sopir truk tersebut sempat menegurnya.
(irw/irw)