"Tadi saya langsung hubungi dinas terkait, dan itu bukan kendaraan dinasnya tapi milik rekanan DPU," ujar Kabid Komunikasi dan Informasi Pemprov DKI Cucu Ahmad kurnia kepada detikcom, Jumat (15/10/2010).
Menurutnya, Dinas PU DKI memiliki rekanan yang khusus menyediakan kendaraan-kendaraan termasuk truk. Truk tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari sungai ke TPA Bantar Gebang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sifatnya hanya rekanan, Pemprov DKI mengaku tidak bisa melarang kendaraan tersebut untuk disewa pihak lain bila Dinas PU tidak menggunakannya. Termasuk dalam ini partai politik.
"Soal kemudian itu disewa pihak lain, kita tidak tahu menahu dan tidak bisa apa-apa," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang warga melihat truk sebuah truk bertuliskan DPU digunakan untuk menyebar bendera Partai demokrat (PD). Saksi mata tersebut melihat truk tersebut saat melintas di Jl Kramat Pulo, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saya melihat sebuah truk berwana merah yang bertuliskan DPU DKI tapi di setiap sisinya terdapat bendera Demokrat," ujar satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
(her/irw)











































