"Kita juga akan memberi sanksi sama, fotonya akan kita pajang, kalau perlu kita umumkan di media," ujar anggota Kimisi A DPRD DKI Abdul Aziz saat dihubungi detikcom, Jumat (15/10/2010).
Menurut Aziz, sanksi moral dengan memajang foto atau nama anggota dewan nakal tersebut lebih efektif dibanding dengan sanksi denda. Rasa malu sebagai anggota dewan tetapi masih melanggar aturan, membuatnya akan menaati peraturan yang di sahkan sejak 6 Mei lalu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz sendiri mengaku dirinya perokok, namun politisi PPP ini merasa keberatan bila di dalam ruangan atau rapat ada orang yang merokok. Sejak diberlakukan Pergub No 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM), Aziz mengaku akan mematuhi aturan tersebut.
"Perubahan perlu dimulai dari diri kita sendiri, dengan adanya peraturan ini saya tentu tidak akan sembarangan merokok lagi. Saya harap ini juga berlaku buat anggota yang lain, dan saya juga siap kena sanksi kalau tentunya," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengusulkan agar anggota dewan yang kedapatan merokok di dalam ruangan di potret dan dipajang.
"Hukumannya saya rasa mungkin dipotret terus dipajang. Karena itu yang ditakuti pejabat, itu memalukan," ujar Bambang.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM) yang ditetapkan Tanggal 6 Mei lalu. Dalam Pergub tersebut, pengelola gedung diwajibkan untuk membongkar tempat khusus merokok yang wajib disediakan pengelola gedung sesuai ketentuan Pergub lama.
(her/irw)