"PAW (Pergantian Antar Waktu) itu tidak bisa satu hari dua hari," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo.
Hal itu dikatakan Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di sela-sela Rakorgab Bidang Perempuan dan Anak - Bidang Kesehatan dan Tenaga Kerja di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Jumat (15/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Partai punya sikap, kewenangan, dan ada mekanismenya," ujarnya.
Tjahjo memastikan, Dudhie juga sudah tidak menggunakan sebagian haknya sebagai anggota DPR.
"Dia sudah nggak menggunakan uang reses dan uang perjalanan DPR," kata Tjahjo.
Dudhie Makmun Murod divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap.
Pada HUT Kemerdekaan RI ke-65 17 Agustus lalu, mantan anggota Komisi IX DPR ini mendapat remisi satu bulan penjara.
(lrn/anw)











































