"Peraturan dilarang merokok juga diatur dalam tatib. Seperti aturan nggak boleh makan, minum di ruang rapat," ujar Nasir ketika dihubungi detikcom, Jumat (15/10/10).
Penelusuran detikcom, dalam tatib Ban XVI di paragraf 5 pasal 252 tentang Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan rapat, berbunyi: dalam setiap rapat di gedung DPR, setiap orang tidak diperkenankan untuk: a. makan, b. merokok, dan/atau c. mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan alat telekomunikasi seluler.
Anggota Komisi III ini, setuju dengan aturan larangan merokok itu. Bahkan di negara Singapura bagi yang membuang puntung didenda.
Sebenarnya, lanjut Nasir, anggota DPR pada periode lalu sudah menerapkan aturan dilarang merokok. Namun banyak anggota DPR yang tidak konsisten, dan pemimpin rapat juga tidak mengingatkan mereka untuk konsisten dengan aturan itu.
"Dulu juga ada tandanya di ruang rapat komisi. Tapi nggak digubris kayanya," kata Nasir yang mengaku tidak merokok ini.
Sekretariat DPR hingga kini belum bisa dihubungi karena sedang rapat.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebelumnya mengatakan, tidak ada larangan merokok di dalam ruang rapat DPR, yang semuanya ber-AC itu. Larangan merokok, kata politisi PDIP ini, hanya berlaku di tempat umum seperti rumah sakit atau pusat perbelanjaan. Wakil Ketua DPR Anis Matta menambahkan, anggota DPR boleh merokok di ruang rapat, namun dilarang merokok bila di ruangan itu tengah berlangsung rapat.
Pergub No 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM) ini telah ditetapkan tanggal 6 Mei lalu. Pergub itu berisi aturan agar penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta segera membongkar tempat khusus merokok (TKM).
Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi seperti pencabutan izin usaha. Razia dalam rangka pengawasan akan dilakukan pada 1 November mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) Pemprov DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, pergub itu berlaku bagi semua kantor, termasuk markas TNI sekalipun.
(nik/fay)











































