"Hukumannya saya rasa mungkin diprotet saja terus dipajang. Karena itu yang paling ditakutin pejabat, itu memalukan," ujar Bambang ketika dihubungi detikcom, Jumat (15/10/2010).
Politisi Golkar ini mengaku baru tahu aturan melarang merokok di dalam ruangan. Meski demikian, dia akan mematuhi peraturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pecandu rokok, Bambang akan merokok di toilet DPR, di luar ruangan atau mengurangi merokok. Di rumahnya, Bambang pun merokok di luar ruangan seperti taman dan kolam renang.
Bambang juga mengingatkan Pemprov DKI terkait dampak Pergub larangan merokok. Dia meminta Pemprov memikirkan masak-masak dampak penerapan Pergub itu.
"Apakah peraturan itu ada dampaknya misalnya mempengaruhi dampak penyerapan pendapatan negara yang sebagian besar dari cukai rokok dan seberapa banyak petani kita yang merupakan petani tembakau?" tutup Bambang.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebelumnya mengatakan, tidak ada larangan merokok di dalam ruang rapat DPR, yang semuanya ber-AC itu. Larangan merokok, kata politisi PDIP ini, hanya berlaku di tempat umum seperti rumah sakit atau pusat perbelanjaan. Wakil Ketua DPR Anis Matta menambahkan, anggota DPR boleh merokok di ruang rapat, namun dilarang merokok bila di ruangan itu tengah berlangsung rapat.
Pergub No 88 Tahun 2010ย Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM) ini telah ditetapkan tanggal 6 Mei lalu. Pergub itu berisi aturan agar penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta segera membongkar tempat khusus merokok (TKM).
Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi sepertiย pencabutan izin usaha. Razia dalam rangka pengawasan akan dilakukan pada 1 November mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) Pemprov DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, pergub itu berlaku bagi semua kantor, termasuk markas TNI sekalipun.
(nik/fay)










































