Pernyataan ketidakhadiran Nunun itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan keluarga kepada KPK pukul 11.00 WIB. Surat tersebut mengatasnamakan Adang Daradjatun yang tidak lain adalah suami Nunun.
"Ada surat dari Pak Adang mewakili keluarga bahwa hari ini Nunun tidak bisa hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap pemilihan Miranda Gultom menjadi Deputi Gubernur Senior BI, Nunun memang baru sekali memberi keterangan. Itu pun saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Saat menetapkan empat tersangka, KPK belum pernah memanggil Nunun sebagai saksi. Begitu juga saat di persidangan, Nunun absen.
KPK hingga saat ini belum menentukan sikap terkait ketidakhadiran Nunun. KPK mengaku akan mengadakan rapat terlebih dahulu.
"Apakah akan melakukan second opinion terhadap keterangan dokter atau ada langkah lain," kata Johan.
Nunun semula akanย diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henky Baramuli, Baharuddin Aritonang, Kamarullah dan TM Nurlif.
(mok/aan)











































