"Kami dapat memahami inti dari pengaduan ini. Pak Panda dan kuasa hukumnya melihat ada pelanggaran HAM dalam proses pengadilan atas nama Dudhie Makmun Murod. Berdasarkan hasil pengadilan itu, KPK lantas menetapkan Pak Panda sebagai tersangka," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Hal ini disampaikan Ifdhal saat menerima kunjungan Panda di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang iya, kita akan lakukan monitoring. Kita akan memantau dan hasil rekomendasinya akan dikirim ke MA," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Panda Nababan mengaku terpukul. "Dalam hidup saya, saya pernah dipenjara selama 2 tahun pada masa awal Orde Baru karena kondisi perpolitikan di masa itu ada de-Soekarnoisasi. Saat ini, saya kembali terpukul karena 5 hakim Tipikor merekayasa fakta dalam persidangan atas nama terdakwa Dudhie Makmun Murod," papar Panda.
Panda khawatir sebab dalam vonis Dudhie disebutkan Panda menerima cek Rp 500 juta. "Padahal selama sidang sewaktu saya menjadi saksi, saya tidak pernah sekalipun ditanya oleh majelis apakah menerima cek atau tidak," ujar Panda.
Selain itu, Panda disebut sebagai koordinator pemenangan Miranda Goeltom. Padahal Tjahjo selaku ketua fraksi dan 3 saksi lainnya menyebutkan tidak ada yang namanya koordinator pemenangan.
"Saya meminta Komnas HAM untuk melakukan monitoring karena proses hukum masih berjalan," kata Panda.
Panda melaporkan 5 hakim Tipikor ke Komnas HAM karena dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap dirinya. 5 Hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan Panda yakni Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.
5 Hakim ini adalah hakim yang menvonis Dudhie Makmum Murod terkait kasus suap DGS BI.
(aan/fay)











































