"Penangguhan penahanan bukan berarti jadi bebas, tapi masih dalam proses hukum. Saya setuju saja teteh (Rasimah) keluar, tapi bukan berarti bebas, ya," kata Aisyah kepada detikcom, Kamis (14/10/2010) malam.
Aisyah bersikukuh pembantunya tersebut mencuri barang-barang yang dimiliki keluarganya, seperti emas 500 gram, uang US$ 20 ribu, uang pensiun Rp 10 juta, baju bekas, piring koleksi, dan 2 tivi 21 inch.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membantah pernyataan kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompul, yang mengatakan Aisyah melakukan penggeledahan tanpa disaksikan polisi atau satpam sekitar.
"RW ada, polisi ada, satpam ada, mereka bilang enggak lihat karena ada intimidasi," bantah Aisyah.
Akibatnya, kuasa hukum Rasminah berencana melaporkan Aisyah ke polisi karena memberikan keterangan palsu. Menanggapi itu Aisyah mempersilakan rencana pelaporan tersebut.
"Hahahaha...Silakan, silakan saja. Sudah enggak punya kerjaan lain apa Hotma?" jawab Aisyah.
Kejadian bermula 5 Juni lalu saat kondisi mati lampu. Aisyah dan suaminya melakukan patroli ke 4 rumah yang ada di Komplek Graha Permai. Patroli untuk memastikan jika masing-masing pembantu tidak menyalakan lilin.
Alangkah terkejutnya Aisyah ketika tidak menemukan Rasminah di salah satu rumahnya. Diketahui dari kontak telepon, Rasminah sakit dan tengah memeriksakan kesehatannya di klinik 24 jam.
Aisyah mengaku lebih terkejut lagi ketika mengetahui Rasminah ada di kontrakannya dengan menggenggam buntut sapi yang baru dibeli di supermarket.
"Saya lihat dari luar teteh pegang buntut sapi yang baru dibeli. Itu buntut sapi impor Australia, 5 kilogram harganya Rp 500 ribu," kata Aisyah.
Selain itu, ia melihat dua unit tivi 21 inch yang diyakini merupakan tivi yang hilang. Anggota Patroli Kota Polsek Ciputat langsung menyimpulkan kejadian tersebut adalah kriminal murni. Rasmina dan Astuti (anaknya) langsung dipenjarakan di kantor polisi.
Rasminah ditahan di Polsek Ciputat, kemudian setelah berkasnya lengkap atau P21, dia dipindah ke LP Tangerang. Total selama 4 bulan, Rasminah menjalani masa penahanan, sebelum kemudian dia ditangguhkan penahanannya oleh hakim. Sedangkan, kasusnya masih bergulir di persidangan.
Sementara itu, pengacara Rasminah mengaku keberatan dengan tindakan polisi main tahan saat dahulu kasus itu diproses. Padahal, tuduhan yang disangkakan hanya ringan saja. (ahy/ndr)










































