OC Kaligis dan Farhat Abbas 'Kalah' di MK

OC Kaligis dan Farhat Abbas 'Kalah' di MK

- detikNews
Jumat, 15 Okt 2010 10:47 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh OC Kaligis dan Farhat Abbas. Kedua pengacara ini mempermasalahkan batasan usia calon pimpinan KPK.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, " ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat,(15/10/2010).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.  Selain itu, persyaratan untuk menduduki jabatan publik (public office) in casu persyaratan untuk menjadi Pimpinan KPK merupakan bagian dari hak-hak sipil dan politik (civil and political rights).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga tidak dapat dicampur aduk dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan (beroep), karena hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (economic, social, and cultural rights). Oleh karena itu, dalil para Pemohon a quo adalah tidak tepat

Persyaratan tersebut lanjut majelis, tidak hanya berlaku untuk Pimpinan KPK,
tetapi juga untuk jabatan publik lainnya yang telah diatur dalam Undang-undang. Seperti persyaratan untuk menjadi Hakim Konstitusi, “berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan”, (vide Pasal 16 ayat (1) huruf c UU MK), serta persyaratan untuk menjadi Hakim Agung, berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun”, (vide Pasal 7 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

Dapat saja batas usia minimal ataupun maksimal bagi keikutsertaan warga
negara dalam jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang.

Sebelumnya, pengacara OC Kaligis bersama pengacara flamboyan Farhat Abbas
mengajukan pendaftaran uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Keduanya mempermasalahkan batasan usia calon pimpinan KPK.

OC Kaligis mengajukan uji materi Pasal 29 ayat 5 Undang-Undang KPK. Pasal
tersebut mengungkapkan calon pimpinan KPK berumur sekurang kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Pansel KPK sempat mengungkapkan jika Farhat dan Kaligis tidak dapat mengikuti seleksi. Sebab, Farhat berusia di bawah 40 tahun dan Kaligis berusia lebih dari 65 tahun. Diketahui, Kaligis dan Farhat telah mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, namun gagal karena faktor usia.
(asp/nwk)


Berita Terkait