Panda Nababan Laporkan 5 Hakim Tipikor ke Komnas HAM

Panda Nababan Laporkan 5 Hakim Tipikor ke Komnas HAM

- detikNews
Jumat, 15 Okt 2010 10:43 WIB
 Panda Nababan Laporkan 5 Hakim Tipikor ke Komnas HAM
Jakarta - Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom, kembali melaporkan 5 hakim Pengadilan Tipikor. Setelah ke Komisi Yudisial (KY), kini Panda melapor ke Komnas HAM.

Panda datang bersama 3 pengacaranya sekitar pukul 10.19 WIB, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/10). Mengenakan kemeja hitam dan celana hitam, Panda melemparkan senyum kepada wartawan.

"Saya datang ke sini untuk mengadukan pelanggaran hak azasi saya oleh lima hakim Tipikor," ujar politisi senior PDIP itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panda menilai, dengan adanya pelanggaran yang dilakukan 5 hakim itu, maka kesempatan dia untuk mendapatkan proses hukum yang layak menjadi tertutup. "Hal-hal yang tidak benar dalam keputusan mereka, itu bisa menyudutkan mereka," imbuh Panda.

Pertemuan itu hingga pukul 10.30 WIB belum dimulai. Namun Panda sudah ditemui oleh komisioner Komnas HAM dan rencananya pertemuan akan digelar secara terbuka.

5 Hakim Pengadilan Tipikor yang dilaporkan Panda yakni Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. 5 Hakim ini adalah hakim yang menvonis Dudhie Makmum Murod terkait kasus suap DGS BI.

Pada Rabu 13 Oktober lalu Panda melaporkan 5 hakim itu ke KY. Panda diterima Ketua KY Busyro Muqoddas selama 1 jam.

Panda mengatakan, dalam sidang salah satu tersangka Dudhie disebut-sebut jika ia menerima cek. Padahal selama diperiksa oleh KPK, ia mengaku tidak pernah mendapat pertanyaan tentang hal itu.

Panda juga mengkritik kesaksian Dudhie yang menyebut dirinya sebagai koordinator pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004.

Sementara itu, Busyro mengatakan kalau bukti yang diserahkan oleh Panda sudah cukup. Jika laporan Panda terbuki, KY berjanji akan melakukan tindakan.

"Kalau memang terbukti seperti itu, itu pelanggaran kode etik. KY berpegang teguh bahwa hal seperti itu akan ditindak," ucap Busyro.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads