"Yang ada di dalam Tatib (Tata Tertib DPR) itu adalah larangan merokok selama bersidang," ujar Anis kepada detikcom, Jumat (15/10/2010).
Anis menuturkan, larangan tersebut disusun sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang merokok di tempat umum. Selama bersidang diasumsikan bahwa anggota DPR sedang berada bersama anggota lain yang kemungkinan bukan perokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Anis menegaskan khusus Fraksi PKS, larangan merokok tersebut sudah ditegaskan sejak anggota DPR dilantik. PKS menyebut hal itu sebagai budaya menjaga kesehatan.
"Itu budaya untuk menjaga kesehatan. Sama dengan lembaga di Muhammadiyah juga sudah mengeluarkan fatwa untuk rokok," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menuturkan bahwa tidak ada aturan yang melarang anggota DPR merokok di gedung DPR. Di ruang rapat sekalipun anggota DPR boleh merokok, karena Peraturan Gubernur dianggap hanya berlaku di tempat umum.
Berdasarkan hasil pengukuran kadar PM 2.5 dan nikotin di 34 gedung di Jakarta pada Agustus 2009, TKM di dalam gedung tidak efektif melindungi warga dari bahaya asap rokok orang lain.
Pergub No 88 Tahun 2010 ini telah ditetapkan tanggal 6 Mei lalu, dan telah disosialisasikan kepada seluruh penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta agar segera membongkar ruangan khusus merokok.
Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi keras. Namun sanksi tersebut tidak berupa denda melainkan sanksi moral. Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Razia dalam rangka pengawasan akan dilakukan pada 1 November mendatang.
Menurut Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) Pemprov DKI Jakarta, Pergub itu berlaku bagi semua kantor, termasuk markas TNI sekalipun.
(van/nrl)











































