Anggota DPR Boleh Merokok di Ruang Rapat Ber-AC

Anggota DPR Boleh Merokok di Ruang Rapat Ber-AC

- detikNews
Jumat, 15 Okt 2010 09:25 WIB
Jakarta - Tidak ada aturan yang melarang anggota DPR merokok di ruang rapat yang semuanya ber-AC. Anggota DPR bebas merokok di mana pun karena Pergub larangan merokok tidak dianggap berlaku di DPR.

"Kalau di DPR itu kan memang tidak ada larangan merokok di dalam ruang rapat karena itu hanya diberlakukan di tempat umum seperti rumah sakit atau pusat perbelanjaan," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada detikcom, Jumat (15/10/2010).

Meski demikian, Pram mengaku prihatin dengan banyaknya perokok di tempat umum. Namun, karena pembuat aturan tidak tegas, perokok pun bebas mengepulkan asap rokok di mana-mana. Padahal kebiasaan merokok sangat merugikan kesehatan orang di sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kalau yang membuat peraturan tersebut tidak tegas menjalankan maka peraturan itu hanyalah tinggal peraturan," keluh Pram.

Anggota DPR yang gemar merokok pun mengaku tidak masalah merokok di komplek DPR. Sebab, Setjen DPR tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok.

"Saya kira di DPR tidak dilarang merokok karena memang tidak disediakan tempat khusus untuk merokok," ujar anggota Komisi I DPR dari FPD, Max Sopacua.

Max menuturkan, jika DPR memang berkomitmen ingin bebas dari asap rokok, maka haruslah dibangun tempat khusus merokok. Sehingga lambat laun anggota DPR jadi malas merokok.

"Kalau memang serius ya dibuatkan tempat khusus merokok. Sehingga tidak mengganggu kesehatan orang lainnya," jelasnya.

Permintaan ini Max ini kontradiktif dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam pergub baru tersebut, setiap pengelola gedung harus menutup tempat kawasan merokok (TKM) yang dalam pergub lama wajib disediakan.

Berdasarkan hasil pengukuran kadar PM 2.5 dan nikotin di 34 gedung di Jakarta pada Agustus 2009, TKM di dalam gedung tidak efektif melindungi warga dari bahaya asap rokok orang lain.

Pergub No 88 Tahun 2010 ini telah ditetapkan tanggal 6 Mei lalu, dan telah disosialisasikan kepada seluruh penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta agar segera membongkar ruangan khusus merokok.

Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi keras. Namun sanksi tersebut tidak berupa denda melainkan sanksi moral. Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Razia dalam rangka pengawasan akan dilakukan pada 1 November mendatang.

Menurut Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) Pemprov DKI Jakarta, Pergub itu berlaku bagi semua kantor, termasuk markas TNI sekalipun.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads