"Polisi tidak perlu pengakuan, tetapi barang bukti yang dicuri ada di rumahnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman saat dihubungi wartawan, Kamis (14/10/2010).
Rasminah ditahan di Polsek Ciputat, kemudian setelah berkasnya lengkap atau P21, dia dipindah ke LP Tangerang. Total selama 4 bulan, Rasminah menjalani masa penahanan, sebelum kemudian dia ditangguhkan penahanannya oleh hakim. Sedangkan, kasusnya masih bergulir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa alasan Kapolsek Ciputat tandatangani surat penahanan? Ini keterlaluan benar," ujar pengacara Rasminah, Hotma Sitompul di kantornya LBH Mawar Saron, Jl Gading Raya Boulevard, Jakarta Utara.
Hotma juga berencana akan melakukan penuntutan kepada Aisyah. Dia menuding mantan majikan Rasminah itu melakukan kebohongan dalam kesaksiannya.
"Banyak kebohongan. Tidak ada polisi, tidak ada satpam saat dia menggeledah kontrakan Aisyah. Dia juga pernah terlibat dua kasus yang berbeda," kata Hotma.
(ndr/fay)










































