Namun tidak urung, tindakan Aisyah yang melaporkan Rasminah karena sop buntut ini disayangkan warga Sawah Lama, Ciputat. Sebenarnya hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Seharusnya dahulu dilaporkan ke RW supaya bisa diselesaikan baik-baik," kata Amir Ahamzah, Ketua RW 09, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tanggerang Selatan, saat ditemui di Polsek Metro Ciputat, Jalan Ir. Djuanda, Ciputat, Kamis (14/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dituduhkan itu enggak terbukti di pengadilan, barang buktinya enggak ada," tutur Amir.
Rasminah dipolisikan majikannya, Siti Aissyah atas dugaan pencurian piring, pakaian bekas, dan sop buntut. Padahal sudah sepuluh tahun ia bekerja di rumah majikannya. Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah, ini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebenarnya, lanjut Amir, pada 2009 lalu, Aisyah juga pernah melaporkan sopirnya ke polisi atas tudingan mencuri emas di rumah. "Tapi enggak terbukti," terang Amir.
Diketahui, mantan sopir Aissyah tersebut bernama Nano. Pasca tuduhan yang dialamatkan sang majikan, sang sopir tidak lagi bekerja di tempat Aisyah. "Katanya sih dipecat," ujar Amir.
(ahy/ndr)










































