Permintaan tersebut diajukan ke ketua majelis hakim Didik Setyo Handono pada pembacaan sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (14/10/2010).
"Alasanya karena beliau ada penyakit jantung, ada ginjal ada paru-paru. Komplikasilah. Tadi ada surat dokternya sudah dilampirkan," kata Bahasyim melalui salah satu pengacaranya, Edward Lontoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
karena memiliki rekening mencurigakan senilai Rp 932 miliar. Jumlah
itu ditambah dengan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 460
miliar.
"Ya nanti akan kita pertimbangkan. Sementara tetap ditahan," ucap ketua majelis hakim Didik Setyo Handono.
Perjalanan duit sebanyak itu bermula tahun 2004 saat Bahasyim membuka rekening Taplus Bisnis Perorangan di BNI Jakarta Pusat. Saldo awal yang ia setor hanya Rp 633 juta.
Namun, jumlah tersebut membengkak menjadi Rp 885 miliar dalam tempo hanya 6 tahun saja. Nilai itu terpecah dalam 304 kali transaksi.
Tidak cukup hanya itu, Bahasyim juga membuka rekening lain di BNI Gambir dan BNI Senayan. Rekening itu atas nama orang lain, salah satunya anaknya sendiri, Winda Arum Hapsari. Kepada rekening anaknya, ditransfer dana sekitar Rp 47 miliar. Sehingga total uang mengalir mencapai Rp 932 miliar.
Selain itu, jaksa mensinyalir aliran dana ke rekening lain untuk mengelabui petugas. Jumlahnya mencapai Rp 460 miliar dan dijerat pasal
pencucian uang. Total kejahatan yang dituduhkan jaksa mencapai Rp 1,3 triliun.
"Jaksa hanya berdasar asumsi dan hanya menduga-duga dengan tanpa dasar dan tanpa fakta hukum," kelit salah satu pengacara Bahasyim, OC Kaligis dalam nota keberatan beberapa waktu lalu.
(Ari/anw)











































