Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Jaksa Agung dari Rezim Hendarman

Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Jaksa Agung dari Rezim Hendarman

- detikNews
Kamis, 14 Okt 2010 16:05 WIB
Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Jaksa Agung dari Rezim Hendarman
Jakarta - Jaksa Agung terdahulu Hendarman Supandji dinilai mempunyai catatan buruk yang berpotensi melemahkan upaya perbaikan sistem hukum. Karenanya, mengambil Jaksa Agung berikutnya dari kalangan eksternal adalah suatu opsi yang wajib dipilih oleh Presiden.

Demikian disampaikan Koalisi Pemantau Peradilan dalam jumpa pers di Kantor Transperancy International Indonesia (TII), Jl Senayan Bawah, Kamis (14/10/2010).

"Kami menyatakan menolak calon Jaksa Agung dari kalangan internal, khususnya rezim Hendarman Supandji," kata  Dwipoto Kusumo dari TII.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi mencatat setidaknya terdapat 7 kasus korupsi kelas kakap yang dihentikan dan 40 kasus korupsi kelas kakap yang tidak jelas perkembangannya dalam rezim Hendarman.

"Upaya memburu uang milik Tommy Soeharto yang diduga hasil korupsi di Guersney Inggris juga mengalami kegagalan," kata Dwipoto mencotohkan salah satu kasus tersebut.

Koalisi mencatat, dalam rezim Hendarman juga terdapat sejumlah jaksa bermasalah, seperti Urip Tri Gunawan dan Wisnu Subroto. Adanya spirit de corps di internal kejaksaan dituding sebagai penyebab masih dilindunginya sejumlah jaksa bermasalah.

"Sebagai contoh jaksa Cyrus Sinaga yang diduga terlibat dalam kasus mafia pajak" kata Dwipoto.

Menurut data ICW untuk semenster I tahun 2010, sebanyak 54,82 persen tersangka korupsi divonis bebas di pengadilan umum. Menjamurnya vonis bebas selain karena problem hakim, juga dinilai tidak terlepas dari peran jaksa menyusun dakwaan.

"Ada kekhawatiran publik, bahwa para jaksa masih lemah menyusun dakwaan," kata Dwipoto.

Oleh karenanya, koalisi mendesak Presiden untuk memilih calon Jaksa Agung yang memiliki integritas dan kompetensi untuk melakukan perubahan di tubuh kejaksaan.

"Kami meminta Presiden untuk mempertimbangkan pilihan calon Jaksa Agung dari luar kejaksaan," tegasnya.

(lrn/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini