"Menolak untuk sepenuhnya eksepsi penasihat hukum. Memerintahkan penuntut umum melanjutakn sidang dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Didik saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (14/10/2010).
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jaksa bahwa seluruh eksepsi telah menyangkut pokok persoalan. Mengenai benar tidaknya dakwaan, menurut hakim, tugas jaksa yang akan membuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu butir keberatan Bahasyim, jaksa dianggap melanggar UU Rahasia Bank dengan membuka rekening dan aliran dana terdakwa. Menurut hakim, keberatan tersebut tidak dapat diterima karena menurut UU Tindak Pidana Korupsi penyidik dapat saja membongkar aliran dana bila rekening tersebut mencurigakan.
"Bahwa sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi, terhadap penyidik dan penuntut tidak mengatur pasal UU kerahasiaan Bank. UU tersebut berlaku lex spesialis sehingga UU umum harus diabaikan. Maka alasan penasihat hukum, tidak berdasar hukum dan harus ditolak," tegas Didik.
Bahasyim diseret ke pengadilan karena rekening mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII tersebut sangat mencurigakan. Dalam kurun waktu 6 tahun (2004-2010), rekening Bahasyim sudah menggelembung menjadi Rp 885 miliar yang disimpan di rekening istrinya, Sri Purwanti. Angka itu ditambah dengan uang yang berada di rekening anak perempuannya Winda Arum Hapsari sebesar Rp 46 miliar.
Tidak cukup itu saja, jaksa mensinyalir aliran dana ke sejumlah rekening untuk mengelabui petugas. Jumlahnya mencapai Rp 460 miliar dan dijerat pasal pencucian uang. Total kejahatan yang dituduhkan jaksa mencapai Rp 1,3 triliun.
"Kita keberatan dengan putusan ini. Nanti kita buktikan di saksi-saksi," tangkis pengacara Bahasyim, Edward Lontoh.
(Ari/anw)











































