Pantauan detikcom di sejumlah ruangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/10/2010), tidak ada larangan maupun imbauan agar tidak merokok di dalam gedung. Meski dalam ruangan ber-AC, pengunjung bebas menghisap rokok.
Pemandangan sama terjadi saat fit and proper test calon Kapolri Komjen Pol Timur Pradopo. Di luar ruang rapat Komisi III, terlihat puluhan pengunjung yang merokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gimana kita nggak ikut merokok, anggota DPR saja merokok," celetuk seorang pengunjung, Hermawan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam pergub baru tersebut, setiap pengelola gedung harus menutup tempat kawasan merokok (TKM) yang dalam pergub lama wajib disediakan.
Berdasarkan hasil pengukuran kadar PM 2.5 dan nikotin di 34 gedung di Jakarta pada Agustus 2009, TKM di dalam gedung tidak efektif melindungi warga dari bahaya asap rokok orang lain.
Pergub No 88 Tahun 2010 ini telah ditetapkan tanggal 6 Mei lalu, dan telah disosialisasikan kepada seluruh penanggung jawab gedung dan bangunan di Jakarta agar segera membongkar ruangan khusus merokok.
Bagi gedung yang mempertahankan TKM, Pemprov DKI pun akan memberikan sanksi keras. Namun sanksi tersebut tidak berupa denda melainkan sanksi moral. Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha. Razia pun akan dimulai pada 1 November mendatang.
(gus/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini