Teguran dilakukan lewat surat yang dikirimkan Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi kepada Country Manager Indonesia Saudi Arabian Airlines tertanggal Rabu (13/10/2010).
Surat juga ditembuskan kepada Menteri Agama dan Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterlambatan ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi jamaah haji serta menyulitkan petugas PPIH embarkasi Jakarta Bekasi dan PPIH Arab Saudi," kata Zainal dalam suratnya.
Persiapan operasional haji yang sudah dibuat dengan matang oleh PPIH jadi berantakan akibat keterlambatan tersebut.
Kementerian Agama meminta Saudi Arabian Airlines memberikan penjelasan kronologi keterlambatan tersebut. Selain itu Saudi Arabian juga diminta melakukan tindak lanjut dan bersikap konsekuen sesuai kontrak pelaksana transportasi udara jamaah haji tahun 1431 H.
Kementerian Agama memperingatkan agar keterlambatan tidak terulang lagi baik pada pemberangkatan kloter selanjutnya ataupun saat pemulangan jamaah.
Saudi Arabian juga diminta memperbaiki performance mengenai ketepatan waktu dan keselamatan penumpang.
(iy/nrl)











































