"Bukan deponeering alatnya. Kejaksaan bisa menyatakan perkara ini tidak cukup matang untuk dijadikan perkara," ujar Bagir yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.
Bagir menuturkan kepada wartawan di kantornya, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (14/10/2010), kalau keraguan yang muncul sejak kasus Bibit-Chandra mengemuka bisa dijadikan dasar alasan. Kasus dugaan suap itu adalah rekayasa, sebab tidak ada bukti yang cukup untuk mendukungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk deponeering, Kejaksaan Agung terlebih dahulu harus melakukan penyidikan yang lengkap. Tapi karena sampai saat ini tidak ditemukan ada cukup bukti kuat, maka jaksa harus menyatakan proses hukum kasusnya dihentikan.
"Ini bisa dilakukan sebelum kasusnya sampai ke pengadilan. Tidak apa-apa, katakan kasusnya tidak cukup bukti kuat. Sebelumnya kan sudah ada SKPP, artinya sudah dihentikan penyidikan buat meneruskan kasusnya," jelas Bagir.
Apakah Darmono yang hanya menjabat Plt Jaksa Agung berwenang untuk menyatakan kasus Bibit-Chandra dihentikan, karena tak ditemukan bukti kuat?
"Bila bicara hukum, tak ada ketentuan pelaksana jaksa agung tidak boleh melakukan itu. Kecuali di dalam SK Presiden disebutkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, sedangkan ini kan tidak ada. Sah saja bila dia mau deponeering," jawab Bagir.
Wacana mengenai deponeering muncul, menyusul putusan majelis hakim kasasi MA yang menyatakan tidak menerima PK dari jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP kasus Bibit-Chandra. Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah harus diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa.
Sesuai UU KPK, pimpinan KPK yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan. Bila akhirnya Bibit dan Chandra harus diberhentikan, maka kemampuan KPK dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi dikhawatirkan melemah.
(lh/fay)











































