BPOM Minta Kewenangan & Anggaran Ditambah

Kasus Indomie

BPOM Minta Kewenangan & Anggaran Ditambah

- detikNews
Kamis, 14 Okt 2010 15:20 WIB
 BPOM Minta Kewenangan & Anggaran Ditambah
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disentil sejumlah anggota Komisi IX DPR karena lambat melakukan sosialisasi terkait pencekalan Indomie di Taiwan. BPOM justru balik meminta dukungan DPR agar kewenangan dan anggarannya ditambah.

Kritik sejumlah anggota DPR ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Ahmad Nizar Shihab dalam rapat BPOM, Direksi PT Indofood dan Komisi IX DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis (14/10/2010).

"Jadi teman-teman di sini menanyakan Bu, mengapa BPOM itu tidak langsung melakukan sosialisasi dan mengambil langkah cepat terkait pencekalan Indomie di Taiwan. Padahal di masyarakat menjadi wacana yang meresahkan karena konsumsi Indomie yang cukup besar," kata Nizar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Kustantinah mengatakan, secara institusional kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan sangat terbatas.

"Kami sebenarnya tidak memiliki wewenang lain selain untuk pengawasan," kata Kustantinah.

Kustantinah lalu meminta dukungan dan bantuan kepada Komisi IX DPR untuk memasukkan RUU Pengawasan Obat dan Makanan kepada Prolegnas agar kewenangan BPOM diperluas.

"Banyak harapan dari masyarakat kepada BPOM yang di antaranya berada di luar amanat kami. Tugas utama kami melakukan pengawasan obat dan makanan saja. Meski begitu kami juga melakukan sosialisasi secepatnya. Hari Minggu kami dengar, hari Senin juga kami langsung menggelar pengumuman," papar Kustantinah.

Selain itu, kata Kustantinah, anggaran BPOM terbatas. Anggaran BPOM tahun 2010 Rp 627 miliar.

"Angka ini dirasa kurang. Tetapi, kami jadikan cambuk untuk dapat bekerja maksimal. Harapan kami idealnya sebesar Rp 2,2 triliun," ujar dia.

Produk mie instan Indomie ditarik dari sejumlah supermarket di Taiwan karena mengandung pengawet yang dianggap berbahaya. Penarikan Indomie di Taiwan karena mengandung pengawet E218 atau Methyl P-Hydroxybenzoate.

Pengawet ini dilarang digunakan di Taiwan. Namun, PT Indofood Sukses Makmur menegaskan mie instan mereka sudah memenuhi regulasi kesehatan Taiwan.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads