Awalnya salah sebut bermula ketika ketua majelis hakim, Bayu Istiatmoko menyebut identitas agama Mustar beragama Islam. Langsung saja kuasa hukum terdakwa Mustar Bonaventura keberatan.
"Salah majelis, yang betul agama Kristen. Majelis kalau belum siap ditunda saja," kata Saor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2010).
Hal inipun langsung disambut sorak sarai pendukung keduanya. Akhirnya setelah adu argumentasi hakim pun langsung mengetok palu menunda sidang.
"Saya juga minta saat dibacakan, kami memegang salinan putusan sela," tambah Saor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum mendakwa dua aktivis LSM Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 310 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 207 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik atas keterangan persnya terkait para penerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun rupiah.
Mereka berdua menuding Komisi Pemilihan Umum, putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Bendahara Partai Demokrat Hartati Murdaya, Trio Malarangeng bersaudara dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, menerima uang sekitar hampir Rp 1,8 triliun. Keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.
(asp/anw)











































