KPK Diminta Punya Hak Penghentian Penyidikan

KPK Diminta Punya Hak Penghentian Penyidikan

- detikNews
Kamis, 14 Okt 2010 11:08 WIB
KPK Diminta Punya Hak Penghentian Penyidikan
Jakarta - Tersangka penerima aliran dana pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Hengky Baramuli meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal 40 UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum Hengky, Farhat Abbas, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami minta pasal ini dihapus karena diskrimintaf dan bertentangan dengan UUD 1945," kata farhat usai sidang di MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (14/10/2010).

Pasal 40 UU 30/2002 berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang
mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Hadir sebagai ketua majelis hakim Akil Mochtar dengan anggota hakim Harjono dan Hamdan Zoelfa. Menurut Farhat, akibat pasal tersebut, KPK tak bisa menghentikan penyidakan. Akibatnya, Hengky Baramuli merasa hak-haknya sebagai warga negara tercabut hak konstitusinya.

"Padahal kalau serius, mereka mungkin karena dianggap tidak merugikan negara dan tidak ada niat melakukan korupsi, harusnya, bisa saja KPK menghentikan perkara tersebut, tanpa mengacu pada peraturan itu. Ini kan peraturan yang melanggar konstitusi," tambah Farhat.

Farhat menilai KPK tak berani mengeluarkan penghentian penyidikan karena takut melanggar UU. "Tapi  mereka (KPK) takut melanggar UU. Karena itu, Hengky Baramuli, salah satu dari 26 anggtoa DPR itu, mengajukan dan menyatakan hak-hak konstitusi terganggu dan terhambat karena ada pasal 40 UU itu," jelas Farhat.

"Ini melanggar UUD 1945 pasal 28 tentang HAM," tegas Farhat.

Tak hanya itu, Farhat juga meminta pasal 63 UU 20/2002 dihapus. Karena hanya mengatur rehabilitasi dan kompensasi saja.

Sidang akan dilanjutkan 2 minggu lagi. Dalam sidang tersebut, hakim akan memerintahkan pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

"Di sini kita melihat ada pertentangan. Padahal kalau serius, mereka mungkin karena dianggap tidak merugikan negara dan tidak ada niat melakukan korupsi," tambah Farhat.

Seperti diketahui, Hengky Baramuli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Bersama Henky, ditetapkan juga 25 mantan anggota Dewan lainnya sebagai tersangka. (asp/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads