"Kami minta pasal ini dihapus karena diskrimintaf dan bertentangan dengan UUD 1945," kata farhat usai sidang di MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (14/10/2010).
Pasal 40 UU 30/2002 berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang
mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kalau serius, mereka mungkin karena dianggap tidak merugikan negara dan tidak ada niat melakukan korupsi, harusnya, bisa saja KPK menghentikan perkara tersebut, tanpa mengacu pada peraturan itu. Ini kan peraturan yang melanggar konstitusi," tambah Farhat.
Farhat menilai KPK tak berani mengeluarkan penghentian penyidikan karena takut melanggar UU. "Tapi mereka (KPK) takut melanggar UU. Karena itu, Hengky Baramuli, salah satu dari 26 anggtoa DPR itu, mengajukan dan menyatakan hak-hak konstitusi terganggu dan terhambat karena ada pasal 40 UU itu," jelas Farhat.
"Ini melanggar UUD 1945 pasal 28 tentang HAM," tegas Farhat.
Tak hanya itu, Farhat juga meminta pasal 63 UU 20/2002 dihapus. Karena hanya mengatur rehabilitasi dan kompensasi saja.
Sidang akan dilanjutkan 2 minggu lagi. Dalam sidang tersebut, hakim akan memerintahkan pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
"Di sini kita melihat ada pertentangan. Padahal kalau serius, mereka mungkin karena dianggap tidak merugikan negara dan tidak ada niat melakukan korupsi," tambah Farhat.
Seperti diketahui, Hengky Baramuli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 1,45 miliar dalam bentuk traveller's cheque untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI pada tahun 2004. Bersama Henky, ditetapkan juga 25 mantan anggota Dewan lainnya sebagai tersangka. (asp/anw)











































