"Kalau tetap ada mal yang melanggar pergub yang baru, FAKTA akan mengirimkan somasi dan menggugatnya ke pengadilan," ujar Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/10/2010).
Menurut Tigor, pihaknya sudah melakukan survei kepada 96 mal terkait Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Hasilnya 87 persen mal tersebut melanggar pergub lama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Fauzi Bowo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Pergub No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam pergub tersebut, tempat kawasan merokok (TKM) yang wajib disediakan pengelola gedung kini harus dihapuskan. Merokok hanya boleh dilakukan di luar gedung.
"Pergub No.88 tahun 2010 sebagai pengganti peraturan lama ini dikeluarkan lantaran penyediaan ruang khusus rokok tersebut dinilai tidak lagi efektif menekan aktivitas merokok bagi warga," kata Fauzi saat sosialisasi penutupan TKM di Balai Kota.
Untuk tahap awal, implementasi dari Pergub hasil revisi tersebut akan diberlakukan di seluruh kantor instansi pemerintahan di jajaran Pemprov DKI. Saat ini sebanyak 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah berkomitmen untuk menutup seluruh TKM yang sebelumnya telah ada.
(her/nwk)










































