"Terdakwa terbukti membantu mengimpor narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat 44 kilogram atau lebih dari 5 gram. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa 1 (Lim Fong Yi) selama 20 tahun, dan terdakwa 2 (Lee Chen Hen) hukuman penjara seumur hidup," kata hakim Yonisman dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (13/10/2010).
Kedua terdakwa juga diganjar denda Rp 1,5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astuti langsung melakukan banding. Sementara kuasa hukum terdakwa Ernanto Soedarno pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa.
Kedua terdakwa berhasil dibekuk aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, 6-9 Maret 2010. Keduanya diketahui membawa narkotika golongan I senilai lebih dari Rp 96,8 miliar.
Narkoba tersebut diselundupkan melalui pengiriman 4 koli plastic sheet roll untuk es krim yang di dalamnya ternyata disisipkan kristal bening yang diduga sabu.
Keduanya ditangkap di Jakarta Selatan, di sebuah tempat yang dijadikan tempat pengambilan barang tersebut.
Saat penangkapan keduanya sempat menyuap petugas bea dan cukai BNN senilai Rp 10 miliar per orang dan bahkan sempat menaikkan harga suap sampai Rp 20 miliar. Namun, percobaan menyuap tersebut gagal karena ditolak secara tegas oleh petugas.
(mei/nwk)










































