Cegah Kecelakaan, Rel Ganda 26 KM Petarukan-Pekalongan Segera Dibangun

Cegah Kecelakaan, Rel Ganda 26 KM Petarukan-Pekalongan Segera Dibangun

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 19:56 WIB
Jakarta - Pemerintah akan segera meneruskan pembangunan jalur ganda (double track) kereta api (KA) dari Petarukan hingga Pekalongan, Jawa Tengah, sepanjang 26 Km. Jalur Petarukan adalah lokasi terjadinya tabrakan maut antara KA Argo Anggrek dan Senja Utama yang menewaskan 33 penumpang.

Pembangunan rel ganda, termasuk di Petarukan, adalah satu dari sejumlah instruksi Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk meningkatkan keselamatan transportasi dalam hal ini KA. Intruksi tersebut dihasilkan dari rapat selama 2,5 jam di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).

"Kepada Dirjen diperintakan untuk melakukan revitalisasi dan modernisasi sistem sinyal, teruskan pembangunan jalur ganda di track yang kita anggap seharusnya kita bisa lakukan sehingga kemungkinan kecelakaan bisa dikurangi," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dalam jumpa pers usai rapat.

Menurut Bambang, Direktorat Jendral Perkeretaapian Kemenhub juga diminta untuk melakukan revitalisasi dan modernisasi sinyal KA. Pejabat Ditjen telah menyanggupi pembangunan double track dan pemodernan sinyal itu pada 2011 mendatang.

Untuk mengurangi angka kecelakaan, dikatakan Bambang, Wapres juga menginstruksikan agar operator KA diminta segera memasang alat-alat yang berhubungan dengan operasional KA untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti anti collision device.

Bambang menjelaskan, Boediono memerintahkan agar melakukan sertifikasi untuk para masinis dan ahli-ahli teknis. Masinis dan operator KA yang sudah mulai pensiun harus segera diganti dengan sistem perekrutan yang terencana. PT KA akan segera membuat sistem yang baku dalam waktu satu bulan mendatang.

"Hal lain adalah pemisahan hal-hal yang masuk dalam ranah regulator dan operator sesuai UU, misalnya bagaimana pengelolaan stasiun, rel, dan sinyal bisa dipisahkan secara tegas siapa yang bertanggung jawab antara operator dan regulator. Ini saya kira akan mengikuti peraturan yang sudah ada, yaitu UU Perkeretaapian No 23/2007," ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, lembaganya juga diminta Boediono untuk membangun direktorat keselamatan KA. Direktorat baru tersebut nantinya akan berada di bawah Dirjen Perkeretaapian.

SKB 3 menteri No 19/1999 Tentang IMO, TAC, dan PSO, juga diharapkan segera
direvisi. IMO adalah infrastruktur maintenance and operation atau biaya untuk pemeliharaan dan operasi prasarana. TAC atau track acces card adalah biaya yang dikeluarkan kereta api ketika berjalan di atas rel. Sementara PSO atau public service obligation adalah subsidi pemerintah untuk koperasional KA ekonomi.

"Jadi ada hitungan yang akan ditinjau ulang bersama Bappenas, Menkeu, Perhubungan dan BUMN," katanya.

Satu hal lagi yang tidak kalah penting adalah percepatan investasi untuk infrastuktur perkeretaapian. Saat ini, sudah ada proses Public Private Partnership (PPP) pembangunan jalur KA Bandara Soekarno-Hatta-Manggarai yang segera dipercepat.

"Kemudian kita juga diminta melakuakn percepatan penyelesaian standar operation dan manual untuk pelaksanaan kegiatan operasional KA. Kebanyakan saat ini masih reglement (UU zaman Belanda), tentunya kita sesuaikan dengan UU," tutup Bambang.

(irw/nwk)


Berita Terkait