Jadi Plt Jaksa Agung, Darmono Boleh Keluarkan Deponeering

Jadi Plt Jaksa Agung, Darmono Boleh Keluarkan Deponeering

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 19:10 WIB
Jakarta - Meskipun memiliki wewenang untuk melakukan deponeering, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono memutuskan untuk menunggu adanya Jaksa Agung definitif sebelum mengambil keputusan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan gugatan praperadilan SKPP Bibit-Chandra.

Hal ini agar keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara ini tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Menurut anggota Satgas Anti Mafia Hukum, Yunus Husein, tidak ada yang salah jika Plt Jaksa Agung yang mengeluarkan deponeering. Sebab jabatan Darmono saat ini adalah Plt permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plt pengganti ini kan sudah permanen dan posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung kan sudah jelas diberhentikan. Artinya ini (Plt) full, harusnya boleh (mengeluarkan deponeering) karena penggantinya ini sifatnya permanen," ujar Yunus usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu (13/10/2010).

"Kecuali Pak Jaksa Agung lagi dinas seminggu di luar, lalu Plt yang mengambil keputusan itu baru nggak bisa," lanjutnya.

Selain deponeering, ada dua alternatif lain yang bisa dipilih oleh Kejaksaan seperti menerbitkan SKPP baru atau dilanjutkan ke pengadilan. Yunus yakin Kejaksaan akan memilih yang terbaik.

"Itu kan ada beberapa pilihan bagi Kejaksaan, silakan dipilih. Tapi itu terserah Kejaksaan, nanti saya dikira intervensi lagi," kata Yunus.

Jika akhirnya deponeering yang dipilih Kejaksaan, bagi Yunus itu sah-sah saja, meskipun itu sebenarnya terlambat.

"Tapi kalau deponeering yang dipilih, kalau kata Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution) is too late. Kenapa tidak dari kemarin-kemarin," ucapnya sambil tertawa.

"Tapi tentunya semua itu ada untung ruginya, terserah Pak Darmono saja," tandas Yunus.

Sebelumnya Darmono juga mengatakan Darmono menyatakan, sebagai seorang Plt Jaksa Agung, dirinya diberi wewenang dan tugas Jaksa Agung. Namun demikian, lanjut Darmono, tidak diatur lebih lanjut soal pengambilan keputusan terkait keputusan seorang Jaksa Agung. Tidak ada ketentuan yang memberikan delegasi wewenang kepada pejabat lain.

"Oleh karena itu, kalau toh diambil tentunya kami akan menunggu setelah ada Jaksa Agung yang definitif, supaya lebih afdol dan tidak ada masalah hukum. Kita menunggu Jaksa Agung yang definitif agar sesuai Undang-undang," terang Darmono.
(nvc/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads