Bukti Keterlibatan Hari Sabarno Sudah Dipegang KPK

Bukti Keterlibatan Hari Sabarno Sudah Dipegang KPK

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 18:49 WIB
Bukti Keterlibatan Hari Sabarno Sudah Dipegang KPK
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi mengaku telah menyerahkan ke KPK bukti keterlibatan mantan Mendagri Hari Sabarno dalam kasus dugaan Korupsi mobil pemadam kebakaran (Damkar).

"Itu ada disposisi dari Mendagri, ada memo yang ditandatangani dia. Sudah saya serahkan memonya ke KPK," kata Oentarto, melalui telepon Rabu (13/10).

Oentarto menambahkan, memo instruksi tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran itu disampaikan Hari melalui sekretaris pribadinya bernama Soeroso. Soeroso lantas meminta kepada Oentarto agar membuat radiogram seperti contoh yang diminta oleh pemilik PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Radiogram tertanggal 12 Desember 2002 itu berisi arahan agar kepala daerah melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM dengan spesifikasi kapasitas tanki airnya mencapai 4.000 liter dan mempunyai daya dorong air 2.050 liter per  menit. Dan mobil dengan spesifikasi tersebut hanya  dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya.

"Permintaan itu  disampaikan  kepada saya lewat Soeroso," ujar terpidana tiga tahun penjara tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM, yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.

Saat diadili, Oentarto mengaku bahwa radiogram itu dibuat atas perintah Hari.Dalam persidangan lain yang memvonis Hengky, hakim menyatakan Hengky telah menerima pembayaran dari 22 pemerintah daerah sebesar Rp 227,1 miliar untuk penjualan 208 unit mobil pemadam kebakaran.

Padahal, biaya produksi pokok dan biaya pengiriman 208 unit mobil pemadam kebakaran itu hanya Rp 141,05 miliar. Sehingga, ada selisih antara pembayaran dan biaya produksi yang jadi kerugian negara, yaitu sebesar Rp86,07 miliar.

Menurut Johan, angka itu juga yang jadi kerugian negara dalam kasus Hari Sabarno.Sebelum meninggal, Hengky dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sementara Oentarto divonis tiga tahun penjara.

(gah/gah)


Berita Terkait