"Itu ada disposisi dari Mendagri, ada memo yang ditandatangani dia. Sudah saya serahkan memonya ke KPK," kata Oentarto, melalui telepon Rabu (13/10).
Oentarto menambahkan, memo instruksi tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran itu disampaikan Hari melalui sekretaris pribadinya bernama Soeroso. Soeroso lantas meminta kepada Oentarto agar membuat radiogram seperti contoh yang diminta oleh pemilik PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan itu disampaikan kepada saya lewat Soeroso," ujar terpidana tiga tahun penjara tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM, yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud.
Saat diadili, Oentarto mengaku bahwa radiogram itu dibuat atas perintah Hari.Dalam persidangan lain yang memvonis Hengky, hakim menyatakan Hengky telah menerima pembayaran dari 22 pemerintah daerah sebesar Rp 227,1 miliar untuk penjualan 208 unit mobil pemadam kebakaran.
Padahal, biaya produksi pokok dan biaya pengiriman 208 unit mobil pemadam kebakaran itu hanya Rp 141,05 miliar. Sehingga, ada selisih antara pembayaran dan biaya produksi yang jadi kerugian negara, yaitu sebesar Rp86,07 miliar.
Menurut Johan, angka itu juga yang jadi kerugian negara dalam kasus Hari Sabarno.Sebelum meninggal, Hengky dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sementara Oentarto divonis tiga tahun penjara.
(gah/gah)











































