Pantauan detikcom, Rabu (13/10/2010), Todung Mulya Lubis tiba paling awal di Kejagung sekitar pukul 14.45 WIB. Menyusul kemudian Anies Baswedan tiba di Kejaksaan pada pukul 15.10 WIB. Mereka berdua langsung masuk ke dalam gedung, tanpa memberi komentar.
Tujuan kedatangan eks anggota Tim 8 ini untuk menyarankan Kejagung agar melakukan pemeriksaan tambahan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak dapat menerima permohonan PK SKPP Bibit-Chandra. Sebelumnya, eks anggota Tim 8 juga telah mendatangi KPK pada Selasa (12/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejagung atas SKPP Bibit-Chandra. Dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
Konsekuensi dari putusan itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus menjalankan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah.
(nvc/gun)











































