"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap dua peristiwa tersebut yang bersangkutan diduga diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPK, PPATK dan Komnas HAM dengan Tim Kecil Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat operasi tersebut Timur menjabat posisi Wadan Kolap Mantab Jaya. Maka itu saya rasa dia cukup punya tanggung jawab dan mengerti kondisi di lapangan," kata Ifdal.
Dalam usaha penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam insiden tersebut, menurut Ifdal Komnas HAM telah mencoba memanggil Timur sebagai saksi. Namun sayang, tidak sekalipun Timur memenuhi panggilan itu.
"Padahal panggilan itu untuk mengkalrifikasi keadaan saat itu. Tapi dipanggil dua kali berturut-turut tetap tidak datang. Bahkan kita sempat mengeluarkan surat pemanggilan paksa tahun 2003 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi juga nggak bisa," jelas pria berkacamata ini.
Rekam jejak dari aspek pelanggaran HAM benar-benar perlu menjadi pertimbangan untuk calon Kapolri mendatang. Sebab posisi Kapolri adalah jabatan yang strategis.
"Semua aspek penting menjadi pertimbangan termasuk dugaanpelanggaran HAM. Tujuannnya untuk mendapatkan Kapolri yang benar-benar peduli hukum dan melakukan refomasi Polri," katanya.
"Dia pas atau tidak, seluruh sudut karir dia harus mendapatkan karir yang matang," tegas Ifdal.
Dalam proses pencalonan Timur kali ini, Komnas HAM mengaku mendapat instruksi dari Kompolnas untuk terlibat memberikan masukan.
"Yang perlu ditegaskan, laporan Komnas HAM baru dugaan belum satu vonis. Jangan disebut kami melakukan karakter assasination. Karena dugaan ini tidak pernah diteruskan Jaksa Agung dalam bentuk penyidikan dan penuntutan," tandasnya. (lia/ndr)










































