Polisi Siapkan Pasukan Tembak Khusus Lawan Anarki, Bukan Sniper

Polisi Siapkan Pasukan Tembak Khusus Lawan Anarki, Bukan Sniper

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 13:37 WIB
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman membantah polisi menerjunkan penembak jitu di lokasi rawan tindakan anarki. Yang disiagakan adalah satuan khusus yang dipersenjatai senjata api.

"Tidak ada (sniper)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (13/10/2010).

Sementara itu, Sekretaris Pribadi Kapolda Metro, Kompol M Arsal, menambahkan arahan dari Kapolda Metro kepada jajarannya bahwa yang disiagakan adalah polisi bersenjata api. "Disiagakan anggota senjata api untuk mengantisipasi rusuh seperti di Ampera," ujar Arsal di Gedung Polda, Jl Gatot Subroto, Jakarta,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsal menjelaskan, petugas satuan khusus itu orang terlatih karena mereka melakukan tembakan peringatan jika ada orang yang akan bertindak anarki. Jika masih ada yang melakukan tindakan anarki, baru dilakukan tembakan untuk melumpuhkan.

Arsal menyangkal jika pasukan khusus itu disiapkan untuk melakukan instruksi tembak di tempat. Masyarakat diminta memahami Protap Kapolri/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.

"Protap ini diperlakukan untuk tindakan yang tiba-tiba sudah mengancam keselamatan nyawa orang lain dan masyarakat di sekitarnya ataupun harta benda," imbuh dia.

Arsal menuturkan, dalam protap, ada tahapan-tahapan di mana anggota harus bisa membaca situasi terlebih dulu ketika menghadapi ancaman gangguan. Jika petugas itu merasa mampu untuk mengantisipasi sendiri, maka dia harus melakukan pengamanan sendiri.

"Namun jika tidak mampu, dia bisa melaporkan ke atasannya untuk meminta bantuan," tutup Arsal.

Isi Protap Kapolri /1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki yang mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarki. Tertuang dalam poin nomor 12, yaitu apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:

a. Kendali tangan kosong keras
b. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d.  Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.

(nik/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini