"Tidak semua tindakan anarki langsung diketahui aparat kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (13/10/2010).
Menurut dia, sangat mungkin jika terjadi sebuah tindakan anarki tiba-tibaย polisi tidak berada di lapangan. Agak berbeda tentunya jika anarki didahului aksi unjuk rasa yang terpantau oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protap Kapolri/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki yang mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarki. Tertuang dalam poin nomor 12, yaitu apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:
a. Kendali tangan kosong keras;
b. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda, didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d.ย Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.
Menurut Boy, protap ini adalah landasan menangani tindakan anarki dan sudah merujuk aturan badan dunia PBB. Protap ini memang bukan untuk menghadapi aksi demonstrasi biasa.
"Protap 01 ini bukan untuk demo, tapi untuk kegiatan yang ada tanda-tanda mengarah pada gangguan keselamatan nyawa dan benda," jelasnya.
Boy menambahkan Protap ini akan dijalankan secara gradual pada setiap tahapannya. Oleh karena itu, analisa petugas lapangan menjadi faktor penting.
"Kondisi lapangan dianalisa cepat oleh petugas. Serius atau bisa dikendalikan sendirian," tutupnya.
(mei/fay)











































