Hakim Diminta Tolak Keberatan Penasihat Hukum Sofyan Tsauri

Sidang Teroris Aceh

Hakim Diminta Tolak Keberatan Penasihat Hukum Sofyan Tsauri

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 13:21 WIB
Hakim Diminta Tolak Keberatan Penasihat Hukum Sofyan Tsauri
Depok - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok diminta menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Sofyan Tsauri. Persidangan terdakwa dugaan teroris ini harus dilanjutkan.

"Menolak dan menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan dalam sidang lalu," kata jaksa penuntut umum, Totok Bambang saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/10/2010).

Totok juga meminta supaya surat dakwaan yang jaksa buat dapat diterima oleh hakim. Dengan kata lain, pemeriksaan terhadap Tsauri alias Abu Ayyash dapat dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Totok menjelaskan berbagai poin keberatan yang diajukan kuasa hukum Tsauri. Yang pertama mengenai apakah perbuatan Tsauri sudah bisa dikatakan sebagai tindak pidana teroris atau belum.

Tsauri didakwa membeli, menjual dan menguasai senjata dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dan melakukan kegiatan berupa latihan militer.

"Penilaian itu merupakan materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan alat-alat bukti yaitu dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti," papar Totok.

Penasihat hukum juga mempertanyakan soal begitu detilnya kronologi perbuatan Tsauri dalam memesan dan membeli senjata api dari Ahmad Sutrisno kemudian dijual ke Hamzah Mansyur alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono alias Dulmatin. Namun menurut Totok, justru sebuah dakwaan memang harus seperti itu.

"Dakwaan yang jelas dan cermat adalah dakwaan yang menguraikan dengan jelas pelaku tindak pidana dengan penyebutan identitas lengkap," tandas Totok.

Majelis yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi akan memutus apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak pada pekan depan.

(mok/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads