"Menolak dan menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan dalam sidang lalu," kata jaksa penuntut umum, Totok Bambang saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/10/2010).
Totok juga meminta supaya surat dakwaan yang jaksa buat dapat diterima oleh hakim. Dengan kata lain, pemeriksaan terhadap Tsauri alias Abu Ayyash dapat dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tsauri didakwa membeli, menjual dan menguasai senjata dengan maksud untuk memperoleh keuntungan dan melakukan kegiatan berupa latihan militer.
"Penilaian itu merupakan materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan alat-alat bukti yaitu dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti," papar Totok.
Penasihat hukum juga mempertanyakan soal begitu detilnya kronologi perbuatan Tsauri dalam memesan dan membeli senjata api dari Ahmad Sutrisno kemudian dijual ke Hamzah Mansyur alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono alias Dulmatin. Namun menurut Totok, justru sebuah dakwaan memang harus seperti itu.
"Dakwaan yang jelas dan cermat adalah dakwaan yang menguraikan dengan jelas pelaku tindak pidana dengan penyebutan identitas lengkap," tandas Totok.
Majelis yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi akan memutus apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak pada pekan depan.
(mok/anw)











































