Koalisi LSM Minta MK Batalkan UU APBN-P 2010

Koalisi LSM Minta MK Batalkan UU APBN-P 2010

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 12:23 WIB
Koalisi LSM Minta MK Batalkan UU APBN-P 2010
Jakarta - Koalisi Civil Society Organisation (CSO) untuk APBN Kesejahteraan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P. Mereka menganggap APBN-P tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang sesuai pada pasal 23 tentang APBN untuk diterapkan pada pasal 34 ayat 2 UUD 1945 tentang Jaminan Sosial dan Kesehatan.

"Mahkamah sebagai penjaga konstitusi sudah sepatutnya membatalkan UU APBN-P 2010, dan meminta pemerintah untuk melakukan perubahan kembali APBN-P. Negara seharusnya mengembangkan jaminan sosial bagi masyarakat lemah," ujar kuasa hukum koalisi CSO Janses Silaloho di persidangan uji materi MK dengan nomor perkara 57/PUU-VIII/2010, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (13/10/2010).

Janses mencontohkan, anggaran APBN-P 2010 untuk kesehatan yang seharusnya
mendapatkan pembagian 5 persen dari jumlah keselurhan APBN-P sebesar Rp 126,1 triliun, hanya mendapatkan tidak lebih dari 3 persen. Jansen
mencontohkan, porsi belanja kesehatan dalam APBN-P 2010 masih jauh dari memadai yaitu kurang dari 1 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibandingkan dengan Filipina yang mengalokasikan belanja kesehatannya sebesar 3 persen dari APBN-P negaranya," kata Jansen.

Oleh karenanya, Jansesn meminta MK untuk memeriksa dan menerima permohonan yang diajukan oleh koalii CSO. Jansen menambahkan, APBN yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, malah dipergunakan untuk kepentingan rutin dan pejabat.

"Selain itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2010 tentang APBN bertentangan dengan pasal 18A ayat dua (2) tentang Pemerinhah Daerah. Pembagian alokasi dana antardaerah yang tidak seusai dengan kondisi daerah yang sebenarnya," terangnya.

Untuk di bidang jaminan sosial dalam APBN-P 2010, Jansen melanjutkan,
undang-undang APBN-P tidak secara langsung meengalokasikan anggaran untuk
mengembangkan sisten jaminan sosial.  "Oleh karena itu, UU ini belum
melaksanakan APBN untuk sebesar-besarnya berikan kemakmuran rakyat," terangnya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Harjono tersebut, meminta kepada penasihat dari pemohom untuk segera melengkapi isi permohonan agar lebih jelas. Harjono juga meminta kepada penasehat hukum untuk memperjelas legal standing dari pemohon. "Saya berikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi ini," tutupnya.

(fiq/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads