Kejagung Jangan Bertele-tele Tangani Kasus Bibit-Chandra

Kejagung Jangan Bertele-tele Tangani Kasus Bibit-Chandra

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 11:16 WIB
Kejagung Jangan Bertele-tele Tangani Kasus Bibit-Chandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendapat sorotan. Setelah PK jaksa atas kasus Bibit-Chandra ditolak Mahkamah Agung (MA), Kejagung diminta segera menuntaskan kasus yang disorot publik itu. Kejagung jangan mendiamkan begitu saja kasus ini.

"Persoalan Bibit-Chandra jadi bertele-tele karena absen-nya sikap tegas dari Kejaksaan," kata mantan anggota tim 8, Anis Baswedan saat dihubungi detikcom, Rabu (13/10/2010).

Contoh tidak tegasnya, pihak Kejaksaan bisa dilihat dari SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan) yang dahulu dibuat, dan kemudian berbuntut polemik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SKPP yg dikeluarkan menggunakan alasan sosiologis, bukan alasan yuridis. Dalam SKPP itu Kejaksaan Agung mengamini kesimpulan Tim 8 untuk menghentikan proses hukum, sayangnya kejaksaan tidak menggunakan alasan yuridis (bahwa tidak ada bukti) tapi pakai alasan sosiologis," terangnya.

Setahun sampai penolakan PK atas putusan pengadilan tinggi yang memenangkan Anggodo Widjojo atas SKPP Bibit-Chandra, dengan ditemukannya fakta-fakta baru pengadilan Anggodo, semestinya Kejagung bisa bersikap tegas. Namun Anis tidak menyatakan apakah Kejagung mesti melakukan deponeering, SKPP baru atau ke pengadilan.

"Maka Kejaksaan Agung bisa menggunakan wewenangnya utk melakukan pemeriksaan tambahan
(UU No 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 1 butir E), sehingga Jaksa akan memiliki dasar untuk
memutuskan secara yuridis," tutupnya.

MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.

(ndr/nrl)


Berita Terkait