"Yang penting itu adalah recovery aset negara. Bagaimana kerugian negara dapat dicover dari aset terdakwa," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.
Jasin mengatakan itu dalam diskusi bersama direksi PLN bertajuk 'KPK Whistle Blower System' di kantor PLN Pusat Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/10). Dalam acara internal itu, Jasin menjawab pertanyaan dari direksi PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Jasin, berdasarkan penyelidikan, tim KPK sudah dapat menaksir berapa aset yang dimiliki terdakwa. "Jadi meski dia mau kurungan, kalau aset pribadinya mencukupi jumlah yang dibebankan maka tetap akan disita," kata Jasin.
Dalam kesempatan itu, Jasin juga mengungkapkan banyak kasus yang masuk ke KPK. KPK juga dinilai dapat menuntaskan kasus harta waris, pertengkaran suami istri gara-gara harta dan persoalan keluarga memperebutkan harta.
Namun, dari semua laporan yang masuk ke KPK, menurut Jasin hanya 21 persen yang ditindaklanjuti. Sebab 21 persen laporan itu merupakan tindak pidana korupsi.
Dari angka 21 persen itu juga belum tentu juga menjadi ranah KPK untuk menindaklanjuti kasus itu. KPK harus mengkoordinasikan dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Jasin juga menuturkan, penyusunan untuk mengetahui adanya penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Menurut Jasin, KPK berkoordinasi dengan asosiasi terkait dengan barang yang terkait.
"Secara berkala menyusun price list untuk pengadaan barang," tutup Jasin.
(nik/anw)










































