Polres Lebak Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran KA di Rangkasbitung

Polres Lebak Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran KA di Rangkasbitung

- detikNews
Rabu, 13 Okt 2010 09:11 WIB
Polres Lebak Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran KA di Rangkasbitung
Jakarta - Kepolisian Resor Lebak telah menetapkan 3 tersangka terkait peristiwa kebakaran 24 rangkaian kereta di Staiun Rangkasbitung, Senin, 11 September dini hari lalu. Para tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembakaran.

Kapolres Lebak AKBP Widoni Fredi mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah memeriksa saksi kunci.

"Jadi dari pemeriksaan saksi, kita sudah mengarah kepada tersangka. Sudah ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Widoni saat dihubungi wartawan, Rabu (13/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial EK, TN dan EO. Ketiga tersangka merupakan warga yang kesehariannya beraktivitas di sekitar stasiun.

"EK ini tukang ojek," katanya. Hingga kini EK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak.

Widoni melanjutkan, satu tersangka berinisial EK telah ditahan sejak kemarin sore. "Dua lagi sedang dalam pengejaran," katanya.

Ia menambahkan, jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. "Kemungkinan bertambah sangat mungkin," tutupnya.

Belum diketahui motivasi dalam peristiwa pembakaran itu. Pendalaman motivasi dilakukan setelah polisi menangkap pelaku utama.

"Kita masih dalam tahap penyidikan. Memang banyak penyampaian-penyampaian seperti mungkin orang yang kecewa dengan pelayanan, terkena pembebasan lahan, dan lain sebagainya, namun kita bicara fakta," jelasnya.

Insiden terbakarnya 24 rangkaian kereta di Stasiun Rangkasbitung terjadi pada Senin, 11 September 2010 dinihari lalu. Api bermula dari gerbong kereta di jalur 4 dan 5 hingga akhirnya merembet ke jalur lainnya.

(mei/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini