"Yang jelas menurut saya sangat nggak masuk akal. Apa yang saya lakukan adalah melakukan pembenaran atas identitas diri saya sendiri, tapi harus dihukum seberat itu," ujar Alter.
Hal itu dikatakan Alter kepada wartawan usai sidang putusan dirinya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alter menegaskan, dirinya hanya melakukan pembenaran atau koreksi terhadap yang identitas yang salah soal dirinya. Dan, menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak menyalahi aturan.
"Saya tidak melihat satu sisi adanya kerugian yang saya timbulkan dengan melakukan pembenaran akta kelahiran saya," tuturnya.
Alter mempermasalahkan bukti forensik dirinya yang tidak pernah dilampirkan sebagai bukti dalam berkas perkara dirinya.
"Jadi saya tidak mengerti ada apa di balik ini semua," ucapnya.
"Dan saya tidak merasa bahwa saya adalah seorang perempuan. Cukup jelas dalam fakta persidangan dari dokter Mu'nim Idris bahwa tidak ada bekas operasi dan saya yakin Majelis Hakim sudah melihat secara langsung," tegas Alter.
Terhadap tuntutan JPU ini, Alter menyatakan dirinya akan menanggapinya dalam nota pembelaannya. Soal resume hasil forensik yang tidak dilampirkan di dalam tuntutan dan adanya beberapa keterangan juga yang dianggapnya dipenggal-penggal oleh JPU, akan dilampirkan dalam nota pembelaan pribadinya dan juga penasehat hukum.
"Yang jelas akan menanggapi tuntutan jaksa tadi. Saya lihat banyak sekali yang tidak sesuai. Saya akan melihat itu dari rekaman persidangan. Salah satunya resume hasil forensik," tandas Alter yang juga berharap dan optimis bahwa Majelis Hakim akan bersikap objektif dalam mengadili perkaranya.
(nvc/lrn)











































