Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PAN, Bara Hasibuan, kepada detikcom, Selasa (12/10/2010).
Dikatakan Bara, pada peristiwa Trisakti dan Kerusuhan Mei tahun 1998, Timur Pradopo menduduki jabatan strategis yakni Kapolres Jakarta Barat. Posisi tersebut sangat bertanggungjawab atas keamana wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bara juga mengatakan, PAN prihatin Timur Pradopo tidak memenuhi tiga kali panggilan Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Trisakti dan Semanggi I-II. Menurut Bara, sikap tersebut tidak bisa dianggap sepele.
"Itu seakan menunjukkan Timur tidak menghormati hukum dan terkesan ada sesuatu yang ditutupi olehnya," ujar Bara.
Bara menegaskan, PAN memiliki prinsip atas pencalonan seseorang yang akan menduduki jabatan strategis. "Masa lalu seseorang merupakan faktor penting untuk melihat apakah dia tepat menduduki jabatan strategis, termasuk Kapolri," tegas Bara.
Dikatakan Bara, Timur harus bisa menjelaskan apa yang diketahui secara jujur mengenai insiden Trisakti dan penanganan keamanan saat itu sehingga timbul kerusuhan Mei 98.
"Di era demokrasi ini seyogianya jabatan-jabatan yang berhubungan dengan masalah keamanan diisi orang-orang yang punya komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Untuk menyimpulkan apakah seseorang punya komitmen itu, kita bisa menilai dari record-nya." kata Bara.
(djo/lrn)











































