Kuasa Hukum Rio Nilai RS Husada Salah Persepsi

Anak Kejepit Eskalator

Kuasa Hukum Rio Nilai RS Husada Salah Persepsi

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2010 21:35 WIB
Kuasa Hukum Rio Nilai RS Husada Salah Persepsi
Jakarta - RS Husada yang menggugat balik Rio Aliansyah Ramadhan (3), bocah yang kakinya terjepit eskalator di Pusat Perbelanjaan Mangga Dua Pasar Pagi pada Mei 2009, dinilai kuasa hukum Rio salah persepsi. Menurut kuasa hukum Rio, David Tobing, gugatan balik RS Husada sebesar Rp 1 miliar tidak berdasar sama sekali.

"Karena kita tidak meminta agar rumah sakit dihukum," kata David saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (12/10/2010).

Menurut David, pihak RS ditempatkan sebagai turut tergugat agar RS tunduk pada putusan hakim. Apabila putusan tersebut menghukum pengelola gedung untuk membayar ganti rugi, termasuk biaya rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak RS sebenarnya melakukan kesalahan juga karena pada waktu Rio masuk RS pertama kali yang menandatangani form RS tentang pihak yang bertanggung jawab adalah pengelola gedung, PT Raja Puri Indah Real Estate. Tetapi kenapa hanya dengan surat dari PT Raja Puri Indah Real Estate yang menyatakan tidak bertanggung jawab, pihak RS malah meminta ke ortunya Rio," kata pengacara yang memenangkan kasus PK mobil hilang saat parkir ini.

"Seharusnya mereka menuntut kepada PT Praja sebagai pihak yang tandatangan formulir RS," tegasnya.

β€Žβ€‹Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Rio pada waktu kejadian ditemani pamannya dan kakinya tidak terjepit karena jarinya dan telapak kakinya lengkap. Fakta yang terjadi anak tangga eskalatornya pecah sehingga Rio terjerobos.

"Pada saat operasi, dari dalam kakinya dikeluarkan pecahan-pecahan anak tangga dan baut-baut,"tutur David.

Sebelumnya, RS Husada menggugat balik karena merasaa namanya tercemar.

"Kami juga heran, kok kami ikut digugat. Apalagi ini kan sidang terbuka untuk umum maka klien kami merasa nama baiknya tercemar," kata kuasa hukum RS Husada, Arif Hidayat usai sidang di PN Jakpus.

Ada pun PT Raja Puri Indah Real Estate selaku pengelola Mangga Dua Pasar Pagi mengaku peristiwa tersebut murni kecelakaan.

"Ini kan kecelakaaan. Pada prinsipnya, yang namamnya kecelakaaan nggak ada yang mau. Siapa sih yang mau," kata kuasa hukum PT Raja Puri Indah Real Estate, Fatma usai sidang di PN Jakpus.


(asp/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads