"Karena kita tidak meminta agar rumah sakit dihukum," kata David saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (12/10/2010).
Menurut David, pihak RS ditempatkan sebagai turut tergugat agar RS tunduk pada putusan hakim. Apabila putusan tersebut menghukum pengelola gedung untuk membayar ganti rugi, termasuk biaya rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya mereka menuntut kepada PT Praja sebagai pihak yang tandatangan formulir RS," tegasnya.
ββLebih lanjut dia menjelaskan bahwa Rio pada waktu kejadian ditemani pamannya dan kakinya tidak terjepit karena jarinya dan telapak kakinya lengkap. Fakta yang terjadi anak tangga eskalatornya pecah sehingga Rio terjerobos.
"Pada saat operasi, dari dalam kakinya dikeluarkan pecahan-pecahan anak tangga dan baut-baut,"tutur David.
Sebelumnya, RS Husada menggugat balik karena merasaa namanya tercemar.
"Kami juga heran, kok kami ikut digugat. Apalagi ini kan sidang terbuka untuk umum maka klien kami merasa nama baiknya tercemar," kata kuasa hukum RS Husada, Arif Hidayat usai sidang di PN Jakpus.
Ada pun PT Raja Puri Indah Real Estate selaku pengelola Mangga Dua Pasar Pagi mengaku peristiwa tersebut murni kecelakaan.
"Ini kan kecelakaaan. Pada prinsipnya, yang namamnya kecelakaaan nggak ada yang mau. Siapa sih yang mau," kata kuasa hukum PT Raja Puri Indah Real Estate, Fatma usai sidang di PN Jakpus.
(asp/lrn)











































