"Kami membawa bukti rekaman, ada pengakuan dari hakim itu," kata Ketua Forum Korban Bank Century, Ziput di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (12/10/2010).
Bukti rekaman itu dilaporkan Forum Korban Bank Century ke Mahkamah Agung (MA). Dugaan suap terkait penerbitan surat penundaan eksekusi dalam kasus nasabah Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan suap ini muncul terkait dengan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta pada 8 agustus 2009. Lembaga ini memutuskan bahwa Bank Century bersalah karena memasarkan reksa dana palsu Antaboga tanpa izin nasabahnya.
Sidang memutuskan Bank Century mengganti rugi Rp 5,4 miliar kepada penggugat bernama Veronika Lindayati. Untuk mengeksekusi putusan itu dibutuhkan persetujuan PN Yogyakarta. Nah, isu suap merebak ketika putusan ini tidak kunjung dieksekusi PN Yogya.
Hingga kemudian beredar rekaman antara Mr X dengan orang yang suaranya mirip hakim K yang berberdurasi 4 menit dan dilakukan pada 20 Mei 2010 pukul 07.30 WIB. Dalam rekaman telepon tersebut, orang yang diduga K mengaku bertemu dengan pengacara pihak Bank Mutiara.
Atas kasus ini, Ziput menegaskan, Veronica selaku nasabah sudah diperiksa. "Sehari sebelumnya, Veronica Lindayati, salah satu korban Bank Century juga telah diperiksa tim pengawas MA," jelas Ziput.
Sedang pihak Bank Mutiara, saat dikonfirmasi isu ini tegas-tegas membantah. Pihak bank mengaku sama sekali tidak pernah melakukan kontak dengan PN Yogyakarta.
"Tidak ada, sama sekali tidak pernah berhubungan," tegas Dirut Bank Mutiara Maryono saat dikonfirmasi.
Sementara itu Kasubbag Humas MA Andri Tristianto, atas dugaan hakim menerima suap ini, mempersilakan agar korban melapor kasus ini ke Badan Pengawasan.
"Silakan melapor asal dengan bukti yang cukup, jangan menjadi fitnah. Nanti badan pengawasan yang melakukan pemeriksaan untuk bekerja meneliti pelapor dan terlapor," tutup Andri.
(ndr/gah)










































