Patrialis: Hukuman untuk Teroris Diperberat Tapi Remisi Tetap Ada

Patrialis: Hukuman untuk Teroris Diperberat Tapi Remisi Tetap Ada

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2010 16:59 WIB
Patrialis: Hukuman untuk Teroris Diperberat Tapi Remisi Tetap Ada
Jakarta - Wacana penghapusan remisi untuk terpidana teroris mulai mengemuka. Namun, Menkum HAM Patrialis Akbar menilai remisi bagi teroris tetap perlu tapi hukumannya diperberat terlebih dahulu.

"Hukuman diperberat, tapi remisi direkomendasikan untuk tetap ada karena itu bagian dari terapi," kata Patrialis kepada wartawan usai acara diskusi 'Pembinaan Narapida Terorisme di Indonesia' di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).

Dalam diskusi ini hadir sejumlah narasumber yang terkait dalam penanganan teroris. Mereka adalah; Perwakilan Densus 88 Mabes Polri M Zarkasih, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyad Mbai, Satgas Terorisme Kejaksaan Agung Toto Bambang serta perwakilan dari Ditjen PAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiap usulan yang berkembang dalam diskusi, rencananya akan diserahkan kepada Menko Polhukam, Djoko Suyanto.

"Nanti tentu Menko Polhukam yang akan ambil inisiatif untuk koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," ujar Patrialis.

Dalam penanganan terorisme, pemerintah kini menggalakkan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan. Namun lebih dulu akan meneliti kualifikasi ormas-ormas itu.

"Jadi tidak boleh sembarangan," ucap politisi PAN ini.

Patrialis menjelaskan, pemberian remisi tidak serta merta, karena melalui serangkaian tes untuk memastikan pemikiran radikal yang ada telah musnah.

"Tidak lagi diberikan begitu saja, jadi harus ada wawancara khusus, pendekatan khusus. Bahkan pada orang-orang tertentu kita akan berikan semacam wali, orang yang  bertugas melakukan monitoring secara terus-menerus terhadap tingkah laku dan cara pikir mereka," tandasnya.

(mok/gun)


Berita Terkait