Mabes Polri Luruskan Soal Protap 'Tembak di Tempat'

Mabes Polri Luruskan Soal Protap 'Tembak di Tempat'

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2010 16:53 WIB
Mabes Polri Luruskan Soal Protap Tembak di Tempat
Jakarta - Mabes Polri meluruskan Prosedur Tetap (Protap) Kapolri No 1/X/2010 tentang penanggulangan tindak anarki. Polri membantah protap yang dikeluarkan tersebut mengenai tembak di tempat pelaku tindak anarki.

"Saya ingin meluruskan, karena kami merasa tidak pernah mengeluarkan protap tembak di tempat. Protap yang kami buat itu tentang penanggulangan anarki, jadi bukan protap tembak di tempat," ujar Kabiro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2010).

Yoga menjelaskan, protap yang dikeluarkan Kapolri pada 8 Oktober 2010 lalu itu terikat dengan peraturan hukum. Selain itu, juga ada kriteria yang menentukan polisi boleh mengambil tindakan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria penilaian polisi dapat mengambil tindakan tegas yaitu jika terjadi kemungkinan ancaman yang menyebabkan kematian atau luka berat yang sangat dekat. Ketika polisi menginginkan kejahatan itu tidak menjadi peristiwa yang lebih serius.

"Semua dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri. Apabila tindakan kurang tegas tidak cukup menghentikan pelaku, apabila dengan peringatan tidak mempan disitu petugas melakukan tindakan upaya keras," jelas jendral bintang satu tersebut.

Yoga menambahkan, apabila tindakan yang dilakukan tidak membahayakan petugas ataupun orang lain maka polisi tidak akan mengambil tindakan tegas. Namun apabila membahayakan petugas maka akan diambil tindakan tegas.

"Tembakan itu, tembakan yang ditujukan pada bagian yang tidak mematikan, istilahnya melumpuhkan agar mereka tidak melakukan penyerangan," tukasnya.

Isi Protap Kapolri /1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki yang mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarki. Tertuang dalam poin nomor 12, yaitu apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:

a. Kendali tangan kosong keras;
b. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d.Β  Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.

(ddt/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads