LSM Minta DPR Tolak Pencalonan Timur Sebagai Kapolri

LSM Minta DPR Tolak Pencalonan Timur Sebagai Kapolri

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2010 16:43 WIB
LSM Minta DPR Tolak Pencalonan Timur Sebagai Kapolri
Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mendesak Komisi III DPR agar menolak pencalonan Komjen Pol Timur Pradopo sebagai Kapolri. Penolakan itu didasarkan pada banyaknya kasus pelanggaran HAM saat Timur masih sebagai perwira menengah Polri.

"Kami mendesak Komisi III agar menggunakan kewenangannya untuk menolak calon Kapolri Timur Pradopo," kata aktivis dari Imparsial, Pungki Indarti saat bertemu dengan Komisi III dalam rangka mendengar masukan dari masyarakat sebelum uji kelayan calon Kapolri di Gedung DPR Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).

Menurut Pungki, DPR punya wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 3 No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Dalam pasal tersebut dijelaskan kalau DPR punya wewenang untuk menolak calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden dalam jangka waktu 20 hari terhitung sejak diserahkannya nama calon Kapolri tersebut ke DPR.

Adapun kasus pelanggaran HAM yang diduga dibawah tanggung jawab Timur seperti,
kasus kerusuhan dan pelanggran HAM Trisakti Mei 1998Β  dan kasus Semanggi 1999 yang
selama ini belum tersentuh proses hukum. Padahal dalam laporan Komnas HAM, peristiwa itu sudah jelas dikatakan sebagai pelangar HAM berat. Saat itu Timur menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat.

"Tapi sayang Timur mangkir tiga kali dari pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM itu. Itu patut dipertanyakan," katanya.

Selain kasus HAM terdahulu, lanjut Pungki, banyak kasus yang terjadi saat Timur menjabat menjadi
Kapolda Metro Jaya. Seperti penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkun, intimidasi pada jemaaat HKBP di Bekasi, pelemparan bom melotov ke kantor Tempo dan terakhir kerusahan di Ampera.

"Dari situ juga kita mempertanyakan kredibilitas dia yang juga tidak menunjukkan hasil positif. Lalu bagaimana ke depan dia bisa menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," ujar Pungki.

Penolakan itu juga semakin tepat dilakukan mengingat proses pencalonan Timur yang tidak layak ini. Dalam hitungan jam, pangkat Timur dinaikkan menjadi jenderal bintang tiga, kemudian menjadi calon Kapolri.

"Proses ini tidak transparan. Ini pencalonan yang mengabaikan mekanisme internal pencalonan dalam Polri," jelas wanita berambut panjang ini.

DPR sebagai perpanjangan suara rakyat diharapkan tidak semata-mata mementingkan kepentingan politik semata dalam pencalonan Kapolri ini. Apalagi Timur nantinya akan ditempatkan dalam institusi yang paling vital.

"Sudah seharusnya parlemen tidak hanya menjadi cap stempel dari kebijakan pemerintah. Kita tidak ingin institusi ini semakin terpuruk di mata masyarakat. Dimana reformasi birokrasi Polri kalau beberapa catatan itu lantas diabaikan dalam uji kelayakan ini," tutup Pungki.

(mok/gus)


Berita Terkait