"Kalau memang itu komitmen kita semua, kalau ingin menangani terorisme ya undang-undangnya tentu. Ya saya kira revisi," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Ansyaad Mbai.
Ansyaad mengatakan itu usai diskusi mengenai 'Pembinaan Narapida Terorisme di Indonesia' di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya perubahan UU itu, seluruh pihak-pihak terkait akan bisa bersinergi melawan terorisme. Mulai dari masyarakat, kepolisian, TNI, jaksa hingga hakim.
Pasalnya, pemerintah tidak mungkin melakukan intervensi supaya setiap teroris divonis tinggi.
"Kalau menurut saya yang substansial itu ancaman hukumannya diperpanjang. Logikanya orang baru keluar melakukan, berarti ancamannya terlalu singkat," jelas Ansyaad.
Sementara itu, Satgas Kejaksaan Agung bidang Teroris Totok Bambang menegaskan, pemberian remisi untuk teroris tetap dipandang perlu. Namun harus ada pertimbangan yang sangat teliti dalam pemberian remisi ini.
"Remisi tetap harus diberikan tapi harus selektif," kata Totok.
(mok/nik)











































