Ansyaad Mbai: UU Teroris Harus Segera Direvisi

Ansyaad Mbai: UU Teroris Harus Segera Direvisi

- detikNews
Selasa, 12 Okt 2010 16:38 WIB
Ansyaad Mbai: UU Teroris Harus Segera Direvisi
Jakarta - UU No 15 Tahun 2003 soal penanganan masalah teroris dinilai harus segera diubah. Dengan adanya perubahan UU itu, penanganan terhadap aksi terorisme akan bisa lebih berjalan efektif.

"Kalau memang itu komitmen kita semua, kalau ingin menangani terorisme ya undang-undangnya tentu. Ya saya kira revisi," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Ansyaad Mbai.

Ansyaad mengatakan itu usai diskusi mengenai 'Pembinaan Narapida Terorisme di Indonesia' di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi yang dimaksud oleh Ansyaad itu mencakup soal ancaman pidana yang akan digunakan untuk menjerat para teroris itu.

Dengan adanya perubahan UU itu, seluruh pihak-pihak terkait akan bisa bersinergi melawan terorisme. Mulai dari masyarakat, kepolisian, TNI, jaksa hingga hakim.

Pasalnya, pemerintah tidak mungkin melakukan intervensi supaya setiap teroris divonis tinggi.

"Kalau menurut saya yang substansial itu ancaman hukumannya diperpanjang. Logikanya orang baru keluar melakukan, berarti ancamannya terlalu singkat," jelas Ansyaad.

Sementara itu, Satgas Kejaksaan Agung bidang Teroris Totok Bambang menegaskan, pemberian remisi untuk teroris tetap dipandang perlu. Namun harus ada pertimbangan yang sangat teliti dalam pemberian remisi ini.

"Remisi tetap harus diberikan tapi harus selektif," kata Totok.
(mok/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads