"Kita melihat banyak imbauan Presiden yang mental, tidak dilaksanakan aparaturnya. Bukan hanya soal kasus Bibit-Chandra, tetapi juga perintah Presiden agar menangkap pelaku penganiayaan aktivis ICW," kata Ketua Dewan Pembina Forum Rektor, Edy Suandi Hamid, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2010).
Dia menjelaskan, pengabaian atau pembiaran ini justru menjadi gambaran begitu banyaknya kepentingan kelompok yang bermain, sehingga melahirkan ketidaktegasan.
"Ini menjadikan imbauan Presiden dibiarkan menggantung," ujarnya.
Khusus kasus Bibit-Chandra, jelas sekali ada kepentingan dari pihak-pihak yang pro koruptor, yang memang ingin kondisi KPK seperti sekarang ini, "sebagai upaya pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK," ujar Edy.
Sebelumnya, MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.
"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra peradilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).
Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.
Sementara, Presiden SBY jauh hari telah meminta kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Staf Khusus Presiden SBY, Denny Indrayana, juga menegaskan kembali keinginan SBY itu akhir pekan lalu.
(ndr/nrl)











































