Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, percepatan pembangunan di kedua provinsi paling timur di Indonesia itu telah diamanatkan oleh UU No 21 tahun 2001 dan adanya Inpres 5 tahun 2007.
Menurut dia, sejauh ini ada kemajuan dalam pembangunan di Papua, namun masih perlu ditingkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat, Selasa (12/10/2010).
"Maka percepatan itu perlu dilakukan dan untuk itu akan dibentuk unit khusus yang akan melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan di Papua berdasarkan Inpres tersebut," lanjut Agung.
Mantan Ketua DPR ini menambahkan, pembentukan unit khusus itu tidak dimaksudkan untuk memperpanjang birokrasi pembangunan di Papua. Namun, hingga kini bentuk kongkret dari unit khusus tersebut belum ditentukan.
"Tentu dalam waktu tidak lama kami akan menyiapkan bahan-bahannya, termasuk unit khusus ini seperti apa," kata Agung.
Dengan mempercepat pembangunan di Papua itu, lanjut Agung, pemerintah berharap dampak positifnya segera terlihat seperti misalnya arus investasi meningkat serta berkurangnya angka kemiskinan.
"Jadi unit khusus akan segera dibentuk. Tapi bentuknya belum dapat ditentukan. Koordinasi di bawah Wapres," kata Agung.
(irw/aan)











































